Sudah Lapor Di Kecamatan Limau Siltap dan BLT DD Diduga Di Tilap Kdes Pekon Antar Berak

    Sudah Lapor Di Kecamatan Limau Siltap dan BLT DD Diduga Di Tilap Kdes Pekon Antar Berak
    Oknum Kades Pekon Antar Berak Diduga Tilap Gaji 7 Orang Perangkat Desa

    Tanggamus - Oknum Kepala Pekon Antar Brak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus inisial VS sejak Tahun Anggaran 2023 diduga telah menilep Siltap atau gaji 7 orang perangkatnya. Sabtu (11/1/2024)

    Demikian juga gaji 6 orang kepala dusun (kadus) setempat, selama 15 bulan terakhir mereka tidak pernah terima Siltap 

    Kemudian selain Kadus, sebanyak 11 RT, mengalami hal yang sama, insentif mereka selama 18 bulan terhitung sejak tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024 juga tidak lagi diberikan oleh oknum kepala pekon tersebut.

    Menurut keterangan Kaur Kesra Pekon Antar Brak Kecamatan Limau Candra Leka, bahwa sejak tahun anggaran 2023 gaji mereka sebagai perangkat pekon sudah mulai tidak jelas.

    "Pada tahun 2023 kami di gaji dari bulan april sampai desember dan sisanya sampai sekarang belum juga dibayar, "Ujar Candra 

    Lalu Candra pun mengungkapkan bahwa setelah masuk di Tahun Anggaran 2024, Siltap yang merupakan hak mereka sebagai perangkat pekon juga sebagian tidak dibayarkan oleh oknum kepala pekonnya tersebut.

    "Ini sudah masuk di tahun 2025 masih juga tidak ada kejelasan, kakon nya cuma janji doang, dan bahkan pada bulan 8 tahun 2024 dia sudah membuat perjanjian hitam diatas putih, "Ungkapnya 

    Lebih lanjut Candra menjelaskan bahwa terkait dengan siltap mereka, pihaknya sudah pernah melaporkan hal tersebut ke pihak BHP serta ke pihak Kecamatan akan tetapi sampai saat ini belum juga ada kejelasan.

    "Kami sudah capek dengan masalah ini, bahkan kemaren melalui BHP kami sudah melapor ke DPRD Kabupaten Tanggamus, "Jelasnya 

    Dan lebih parah nya lagi selain persoalan siltap, Candra juga menyebutkan bahwa anggaran BLT DD untuk TA 2024 selama 6 bulan juga sampai sekarang ini belum juga disalurkan ke masyarakat.

    "BLT DD Tahap 3 dan 4 belum disalurkan, Indikasinya uang tersebut telah dipergunakan oleh kepala pekon untuk kepentingan pribadi, "Ujar Candra 

    Kemudian Candra juga menegaskan bahwa mereka sebagai aparat pekon antar brak dan didukung oleh warga setempat menginginkan agar oknum kepala pekonnya tersebut segera mengundurkan diri dari jabatannya dan diproses secara hukum.

    "Sesuai dengan isi perjanjiannya waktu itu, kalau ia mengingkari nya maka ia siap untuk diproses secara hukum, "Pungkasnya.

    Healry Egy

    Healry Egy

    Artikel Sebelumnya

    Kejati Geledah Rumah Bupati dan Kantor Dinas...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Jual Air Kotor Ketua DPC Grib Jaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacar 17an, Diiikuti Seluruh Prajurit
    Irjen TNI Tegaskan Komitmen Satgas TNI Berantas Judi Online, Narkoba, Penyulundupan dan Korupsi
    Diduga Jual Air Kotor Ketua DPC Grib Jaya Akan Somasi PDAM Way Agung Tanggamus
    KRI Sultan Iskandar Muda-367 Tiba Di Beirut Lebanon

    Ikuti Kami