Bandarlampung – Ginda Ansori Wayka melaporkan seorang majikan yang diduga menyampaikan ujaran kebencian bernuansa SARA terkait video viral yang menghebohkan masyarakat di media sosial
Dalam video tersebut, terdapat pernyataan yang menggeneralisir bahwa “orang Lampung suka maling.” Pernyataan tersebut dianggap menghina dan meresahkan Lampung secara keseluruhan.
“Kami tidak terima sebagai masyarakat Lampung. Bersama Bang Andreas dari Lampung Tengah, Bung Endi, Bung Andi, dan tim hukum Keindahan Sariwa & Rekan, kami melaporkan yang bersangkutan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2008, ” tegas Ginda Ansori dalam keterangannya. Sabtu , 21/12/2024.
Menurut Ginda, laporan ini diajukan untuk menjaga kehormatan dan martabat masyarakat Lampung. Ia berharap Polda Lampung segera menindaklanjuti kasus ini.
“Ini bukan hanya soal penghinaan, tetapi juga tuduhan yang merusak nama baik masyarakat Lampung secara keseluruhan. Tuduhan tersebut jelas tidak bisa diterima, ” tambahnya.
Pihak pelapor juga mengajak masyarakat Lampung untuk mendukung langkah ini. “Kami membela hak dan martabat masyarakat Lampung, bukan untuk kepentingan lain. Dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami, ” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Lampung yang merasa tersinggung dengan isi video tersebut. Publik berharap proses hukum berjalan dengan adil
dan transparan.